KAPOLDA GORONTALO RESMI KELUARKAN KEPUTUSAN PTDH KEPADA BRIGPOL YOS SUDARSO PELANGGAR ASUSILA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR



Gorontalo - Fbinews

Setelah upaya banding Brigpol Yos Sudarso ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri Banding yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol. Roni Yulianto,SH.,SIK, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan yang isinya menyatakan Brigpol Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK diruang kerjanya usai menggelar konferensi pers akhir tahun Polda Gorontalo. Rabu (28/12/2022).


“Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Terang Wahyu.


Wahyu katakan bahwa sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.


“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, disamping proses pidana juga sudah berjalan”kata Wahyu.


Dengan adanya keputusan PTDH ini, status Yos Sudarso kata Wahyu bukan lagi anggota Polri.

“Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri,”jelas Wahyu.


Diketahui bahwa Brigpol Yos Sudarso dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3( tiga) orang anak di bawah umur pada Minggu malam 10/7/2022.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here

Berita Utama

https://www.fbipost.net/search?q=pileg

Berita Pilihan

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

Topik Populer

CPNS 2018

FBIPOST

FBIPOST
FBIPOST

Menu Bawah

Advertisement

 Advertisement Here

Populer

Follow Us