Korlantas Polri: Puncak Libur Nataru Antara 30 Desember Hingga 1 Januari 2023



Jakarta - Fbinews

Diprediksi puncak kepadatan arus lalu lintas liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) terbagi menjadi dua periode. Yaitu terjadi antara 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023.


“Karena tahun baru tahun ini jatuh tepat di hari Minggu, itu yang pertama. Jadi, mereka yang meninggalkan kantor otomatis jatuh di hari Jumat tanggal 23 untuk mengejar Natalan tanggal 25 Desember, ” ungkap Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi di Jakarta, dilansir dari laman ntmcpolri.info, Sabtu (24/12/22).


Sementara itu, lanjut Kakorlantas Polri, untuk kembalinya nanti dipresiksi tanggal 1 Januari 2023. Jadi, pada 26 Desember 2022 setelah natal sudah ada yang pulang. Hal itu juga diprediksi. Makanya, operasi lilin mulai dari tanggal 23 Desember ini sampai tanggal 2 Januari 2023.


“Maka, untuk mengantisipasi kemacetan arus balik pasca libur Nataru, kami mengusulkan agar para pemilik perusahaan untuk menerapkan skema work from home atau WFH. Sehingga para karyawan tidak kembali ke tempatnya masing-masing pada saat bersamaan yang berdampak kepada peningkatan volume kendaraan.


“Kapasitas jalanan hanya bisa diatur jika jumlah kendaraan yang masuk sesuai dengan kapasitas jalanan. Sementara itu, yang terjadi saat ini, jumlah volume kendaraan meningkat sehingga diterapkan sistem ganjil-genap dan buka tutup,” terang Kakorlantas.


Menurut Kakorlantas, strategi lainnya untuk mengurangi kemacetan dengan memberlakukan surat keputusan bersama (SKB) Menhub dan Menteri PUPR, agar kendaraan dengan usia di atas 15 tahun tidak beredar menjelang tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023.


“Hal itu kami lakukan untuk mengurangi laju kendaraan dan mengurangi kendaraan beredar di jalan,” tutup Kakorlantas.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here

Berita Utama

https://www.fbipost.net/search?q=pileg

Berita Pilihan

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

Topik Populer

CPNS 2018

FBIPOST

FBIPOST
FBIPOST

Menu Bawah

Advertisement

 Advertisement Here

Populer

Follow Us