Kapolri Ungkap Malika Sudah Sehat, Ibundanya Ucapkan Terima Kasih
Jakarta - FBINEWS
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengaku bersyukur karena Malika Anastasya (6), telah sehat dan kembali dengan orang tuanya.
Malika sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, setelah menjadi korban penculikan selama 26 hari, oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno (42).
“Alhamdulillah sekarang Ananda (Malika) sudah kembali ke pelukan ibunda dalam keadaan sehat,” tulis Kapolri dalam akun instagramnya, @ListyoSigitPrabowo, seperti dikutip, Jumat (6/12/2023).
Kapolri menyampaikan terima kasih kepada personelnya yang telah berhasil mengungkap kasus penculikan Malika. Malika diculik sejak 7 Desember 2022, dan ditemukan berada di dalam gerobak yang dibawa Iwan di Kawasan Ciledug, Tangerang, Senin (2/1/2023).
Malika kemudian diberi perawatan di RS Kramat Jati, biaya perawatan di tanggung oleh Polri.
“Terimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang telah berhasil mengungkap kasus penculikan Ananda Malika, termasuk juga petugas medis dan trauma healing yang betugas merawat Malika di RS Kramat Jati,” ujar Kapolri.
Kapolri berharap keberhasilan mengungkap kasus Malika ini, bisa dijadikan motivasi personelnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi personel polri untuk bertugas lebih baik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara ikhlas dan tulus,” tutur Kapolri.
Ibunda Malika bernama Onih, mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi atensi khusus untuk pencarian Malika.
“Saya juga bertima kasih dengan hati sedalam-dalamnya kepada pihak kepolisan yang mau dan rela memperjuangkan waktunya, seharusnya untuk keluarga kan, ini bela-belain enggak tidur untuk nyari Malika, itu kegigihan yang luar biasa bagi saya, karena memperjuangkan hak saya,” ucap Onih, sembari menangis.
Saat ini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.**
Posting Komentar