Kasus Mutilasi Bekasi, Polisi: Pelaku Potong Korban Jadi Tujuh Bagian
Jakarta – Fbinews
Polisi mengungkap tersangka M Ecky Listiantho (34) memutilasi tubuh perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjadi tujuh bagian. Hal tersebut dilakukan setelah korban dipastikan tewas.
“Tujuh (bagian). Bahu kiri-kanan, perbatasan antara pergelangan kaki kiri-kanan, panggul kiri-kanan. Badan sama kepala masih jadi satu,” jelas Kanit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023)Kemarin.
Lebih lanjut Tommy mengatakan, tidak ditemukan adanya luka akibat benda tumpul. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi dokter forensik berupa potongan gergaji listrik karena bentuk potongan yang rapi.
“Gak ada (luka tumpul). Yang kemarin bisa diidentifikasi bentuk potongan gergaji. Kemarin dari dokter forensik bilangnya ini gergaji, benda yang tipis, karena bentuk potongannya rapi. Pakai gergaji listrik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, proses pengusutan oleh kepolisian dalam kasus penemuan jasad perempuan yang termutilasi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Bekasi masih berlangsung.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, perlu berhati-hati dalam meneliti kasus tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.
“Jenazah ini diperkirakan lama, oleh karenanya tingkat kesulitan cukup tinggi. Perlu ketelitian dan kehati-hatian,” ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/1/2023).
Hengki menuturkan, pihaknya saat ini potongan tubuh dari jasad yang ditemukan masih diperiksa untuk mencari dan mencocokkan data identitasnya.
“Saat ini sedang melakukan pemeriksaan sero bio molekuler untuk memastikan identitas mayat,” ucap Hengki.
Hengki menambahkan, pihak kepolisian akan memberikan penjelasan lebih lanjut apabila identitas dari korban telah terkonfirmasi. “Kalau identitas mayat sudah firm, maka kami akan memberikan penjelasan lanjutan secara komprehensif,” tandasnya.
Posting Komentar