Pengedar Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo.



Tanah Karo - Fbinews

Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis(26/01/2023) sekira Pukul 02.00 WIB, di Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Sebuah Rumah.


Kali ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial THS(28), warga Desa Kacinambun Kec.Tigapanah Kab. Karo.


Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, S.H, membenarkan penangkapan seorang laki laki tersebut.


Dijelaskan Kasat, THS ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu.


Kemarin malam, Rabu(25/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Sebuah Rumah.


“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat. Sabtu(28/01) di Mapolres Tanah Karo.


Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud di Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Sebuah Rumah, esok harinya Kamis(26/01) pukul 02.00 WIB dini hari, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo mencurigai target sedang berada di dalam rumah tersebut.


Petugas mencoba mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka, petugas langsung mendobrak pintu rumah tersebut dan langsung menangkap seorang laki-laki dewasa yang saat itu berada di dalam rumah yang kemudian diketahui bernama THS.


Langsung dilakukan penggeledahan terhadap THS, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berles merah berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu setelah ditimbang seberat brutti 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gram di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya.


Penggeledahan dilanjutkan ke sekitar tempat kejadian perkara dan dari dalam sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 57,29 gram (Lima puluh tujuh koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) lembar tisu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu setelah ditimbang seberat brutto 5.28 (Lima koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna silver, 4 (empat) bal plastik klip berles merah berada dalam 1 (satu) plastik assoy warna hitam.


Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.


“Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.


THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here

Berita Utama

https://www.fbipost.net/search?q=pileg

Berita Pilihan

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

Topik Populer

CPNS 2018

FBIPOST

FBIPOST
FBIPOST

Menu Bawah

Advertisement

 Advertisement Here

Populer

Follow Us