Tahun Ini, Polri Bentuk Kelompok Kerja Pengarustamaan Gender (PUG)
PUG sendiri merupakan strategi pemerintah yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pembentukan kelompok kerja PUG ini telah sesuai dengan lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Polri.
Serta, Nota Kesepahaman Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: B-72/MOU/KPPPA/08/2019 dan Nomor: B/99/Vlll/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Tujuan acara tersebut adalah memberikan sosialisasi dan struktulisasi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya," ujar Dedi di Jakarta pada Rabu, (18/1/2023).
Lebih lanjut, Divisi Humas Polri pun masuk dalam kelompok kerja ini dan berada di ranah publikasi dan data.
Posting Komentar