Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada
Medan – FBIPOST
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengimbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pencegahan dan pengawasan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana Pilkada.
"Jika dari 3 unsur ini sudah memiliki persepsi yang sama, dari Bawaslu, dari Kepolisian, dari Kejaksaan maka dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil," kata Menko Hadi saat membuka Forum Kolaborasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).
Telah diungkapkan walaupun tidak mudah menyamakan persepsi, namun apabila Gakkumdu sudah memiliki tujuan pencegahan maka permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dapat diantisipasi dan dimitigasi.
Ia pun menegaskan bahwa Forum Sentra Gakkumdu sangat diperlukan untuk menyamakan pola pikir sehingga memiliki pola tindak dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam mengurangi potensi-potensi konflik.
“Forum seperti ini langka. Oleh sebab itu penting sekali kita laksanakan untuk berkumpul bersama dalam rangka memitigasi. Menyamaikan 3 persepsi ini adalah hal yang harus kita laksanakan sehingga kita bisa melaksanakan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya,” kata Hadi.
Saya berharap Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan masing-masing daerah dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat di setiap daerah.
“Hal ini penting karena penyelenggaraan setiap tahapan pada Pilkada 2024 telah ditentukan jangka waktunya, sehingga diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu dapat bekerja optimal pada waktu yang semakin dekat,” kata Hadi.
Terlebih, dalam penindakan Tindak Pidana Pilkada berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat.
“Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang sama serta kolaborasi yang kuat antar anggota Sentra Gakkumdu,” tegas Hadi.
Mantan Panglima TNI tersebut juga menyampaikan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan, yaitu:
1. Kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu, dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan;
2. Kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dengan Sentra Gakkumdu Daerah; dan
3. Kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana Pilkada.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berharap Forum Sentra Gakkumdu tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum yang tergabung pada Sentra Gakkumdu.
Namun juga menekankan kepada upaya pencegahan pelanggaran Pilkada yang dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan penyelenggara Pilkada sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak pidana pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
“Oleh karena itu masing-masing unsur dalam Sentra Gakkumdu wajib memahami perannya untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pilkada melalui mekanisme internal masing-masing lembaga maupun dengan kolaborasi, check and balances , untuk meminimalisir pelanggaran dengan memaksimalkan pencegahan tindak pidana Pilkada,” kata Sugeng.*
Posting Komentar