51.763 Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap Sepanjang Januari–Oktober 2025
Jakarta – FBIPOST
Sebanyak 51.763 tersangka tindak pidana narkoba berhasil diamankan Polri sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Angka tersebut merupakan hasil kerja keras Bareskrim Polri dan seluruh jajaran Polda di Indonesia, serta sinergi dengan berbagai lembaga dalam menekan peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari 51.763 tersangka, sebanyak 48.692 di antaranya merupakan pria WNI, 2.764 wanita, 150 anak di bawah umur, dan 157 warga negara asing. Sebanyak 1.072 orang penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.
Eko juga menyebut, total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton. Rinciannya meliputi 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1,87 ton tembakau gorila, 1.458.078 butir ekstasi, serta sejumlah kokain, heroin, dan ketamin.
Lebih lanjut, Eko menerangkan, Polri juga menindak tegas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Sepanjang tahun ini, 22 kasus TPPU diungkap dengan 29 tersangka, serta penyitaan aset senilai Rp221,38 miliar berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti.
“Tujuan penindakan TPPU ini untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kekuatan finansial menghidupkan jaringan,” tegas Eko.
Beberapa kasus besar lain yang berhasil diungkap antara lain ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan hasil 180 ton ganja basah, pengungkapan 471 kilogram sabu di Bekasi oleh Polda Metro Jaya, serta jaringan lintas provinsi di Aceh, Lampung, Sumut, dan Jakarta.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi lintas lembaga mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, harus kolaboratif.
Syahar menegaskan, Polri tidak mentolerir keterlibatan siapa pun, termasuk anggota Polri sendiri, dalam jaringan narkotika.
“Perintah Kapolri tegas: tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba. Kami menindak dari hulu ke hilir, baik dari sisi pasokan maupun permintaan,” tambahnya.
Syahar menegaskan, langkah Polri ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.
“Polri konsisten melaksanakan arahan Presiden. Kami terus memperkuat kerja sama lintas sektor dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan narkoba,” pungkas Syahar.
Untuk memperkuat pengawasan, Polri membuka Hotline Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 (24 jam) serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk laporan pelanggaran internal.*



Posting Komentar