Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Palembang Ditangkap


Musi Banyuasin – FBIPOST 

Aksi dua pengedar narkoba lintas daerah berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Babat Toman, pada Minggu (12/10/2025), dengan barang bukti 3 kilogram sabu siap edar.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket besar sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888 — kemasan khas jaringan peredaran narkoba internasional.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pergerakan mencurigakan pelaku yang diduga membawa narkoba dari Palembang menuju Lubuklinggau.

“Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Babat Toman. Saat mobil Daihatsu Sigra hitam milik Rian dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil,” ungkap AKBP God, Jumat (17/10/2025).

Hasil interogasi awal, Rian mengaku bahwa barang haram tersebut akan dikirimkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau. Polisi kemudian melakukan teknik control delivery untuk menangkap penerima barang.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Beni, penerima paket sabu, yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas kabupaten. Rian mengaku diperintah oleh seseorang berinisial NK untuk mengantarkan sabu ke Lubuklinggau dengan janji upah sebesar Rp15 juta.

“Baru pertama kali saya mengantar, katanya setelah selesai akan diberikan upah Rp15 juta. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan terpaksa dijalani,” ujar Rian di hadapan penyidik.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Muba berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika,” tegas AKBP God Parlasro Sinaga.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here