Peredaran Narkoba Internasional dan Lokal Digagalkan, 17 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja Disita


Bandung - FBIpost 

Polda Jawa Barat berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika skala besar yang beroperasi di rute internasional dan pasokan lokal. Pengungkapan kasus yang dikategorikan sebagai extraordinary crime ini menghasilkan penyitaan barang bukti lebih dari 17,6 kilogram (kg) sabu dan sekitar 19,5 kg ganja.

Pengungkapan yang dirilis di Polda Jabar, Kamis (16/10/2025) ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan narkotika, demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan serangkaian penangkapan di empat lokasi lintas provinsi, mulai dari Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, hingga Citeureup, Kabupaten Bogor. Total tujuh tersangka sabu berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan sabu yang disita dengan total 17.657,78 gram, diidentifikasi sebagai “grade terbaik” dari jaringan Golden Triangle (Cina-Malaysia-Indonesia).

Modus operandi pelaku sangat licik, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang dibalut popok bayi di dalam bungkus pembalut.

Selain sabu internasional, aparat juga menyita sekitar 19,5 kg ganja yang berasal dari Aceh.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menyatakan aspek paling mengkhawatirkan adalah temuan senjata api rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) yang dimiliki para bandar, menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Albert juga menyoroti bahwa sebagian jaringan ini masih dikendalikan dari dalam Lapas. Oleh karena itu, Polda Jabar akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham. Polda Jabar juga menegaskan bahwa“Negara hadir, Negara tidak boleh kalah” oleh jaringan atau sindikat narkoba.*
 

 Advertisement Here
 Advertisement Here