Januari-Agustus 2025, Ada 2.597 Laporan Masuk Terkait Kejahatan Siber


Jakarta - FBIPOST 

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terus memperkuat langkah pemberantasan kejahatan digital yang merugikan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, bentuk kejahatan yang paling banyak dilaporkan antara lain online scam, phishing, serta pinjaman online ilegal (pinjol).

"Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, modus penipuan kini semakin beragam dan canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion).

Selain melibatkan pelaku lokal, penyidik juga mengidentifikasi jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.

Di dalam negeri, sindikat biasanya mencari nominee untuk membuka rekening bank atau dompet kripto yang kemudian dijual ke jaringan penipuan luar negeri. Server pengendali sebagian besar berada di Kamboja, tempat operator menjalankan skema kejahatan lintas negara tersebut.

Dari hasil penelusuran, platform yang paling sering digunakan untuk menipu adalah WhatsApp (486 kasus), disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).

"Pelaku kini memanfaatkan teknologi seperti phishing, smishing, malware, hingga deepfake berbasis AI untuk mencuri data pribadi korban," jelas Kombes Budi yang akrab disapa Buher.

Dalam menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Siber yang bekerja sama dengan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, sinergi ini telah berhasil memblokir 4.053 aplikasi, situs, dan konten ilegal, menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, dan menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.

Adapun sejak berdiri pada 2017, Satgas PASTI telah menindak 13.230 entitas keuangan ilegal, meliputi 1.813 investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 usaha gadai ilegal.

Total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal tersebut mencapai Rp142,1 triliun hingga triwulan pertama 2025.

Sebagai upaya mempercepat penanganan laporan, Polda Metro Jaya mengembangkan aplikasi "SIBER UNGKAP (SIKAP) -- Anti Scam Center" di situs resmi [https://metrojaya.id](https://metrojaya.id).

Platform ini menjadi sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, yang memungkinkan masyarakat melapor dan memblokir rekening pelaku secara cepat dan akurat.

Sebelumnya, proses pemblokiran rekening penipu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja karena harus melalui banyak tahapan manual. Kini, berkat integrasi sistem Integrated Scam Control (ISC) antara Polda Metro Jaya, OJK, dan perbankan nasional, proses tersebut dapat diselesaikan dalam 15 menit setelah laporan dinyatakan valid.

"Korban kini bisa melapor langsung secara online tanpa perlu datang ke kantor polisi. Tim Siber Ungkap akan segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk menahan rekening pelaku," jelas Kombes Buher.

Selain melakukan penindakan hukum, Polda Metro Jaya juga aktif melakukan pencegahan dan literasi digital. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur investasi cepat untung, serta selalu memastikan legalitas perusahaan keuangan melalui situs resmi OJK.

"Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak seluruh warga Jakarta dan Indonesia untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor," pungkas Buher.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here