Fraksi PKS Nilai Polri di Bawah Presiden sebagai Posisi Paling Ideal


Jakarta – FBIPOST 
Fraksi PKS DPR RI menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. PKS memaparkan sejumlah alasan mengapa posisi tersebut dinilai tepat, meskipun Polri merupakan alat negara.

Dukungan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan itu, Nasir terlebih dahulu menyampaikan harapannya kepada Jenderal Sigit yang memasuki lima tahun masa kepemimpinannya sebagai Kapolri.

“Besok 27 Januari 2026, 5 tahun kepemimpinan Pak Sigit di Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan Pak Sigit tetap semangat, tetap teguh, jangan letih, jangan penat menghadapi dinamika keamanan nasional dan juga dinamika keamanan dalam negeri, mencoba untuk menyambut aspirasi masyarakat Indonesia dan juga bagaimana menghadirkan polisi untuk masyarakat,” kata Nasir.

Nasir menyampaikan bahwa PKS menaruh harapan besar kepada Polri. Ia kemudian menyinggung perdebatan yang berkembang di publik terkait kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan.

“Kalau kita merujuk kepada pasal 30 ayat 4, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5, memang sebagian orang mengatakan begini, 'TNI AL AU AD itu alat negara, polisi juga di dalam ayat 4 (Pasal 30 UUD) itu alat negara. Kenapa alat negara itu di bawah kementerian, alat negara ini di bawah presiden'” ujar Nasir.

Menurut Nasir, pihak-pihak yang mempertanyakan hal tersebut kerap mengabaikan fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh Polri. Ia menegaskan bahwa Polri menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada kewenangan Presiden.

“Mereka kadang lupa bahwa ada fungsi-fungsi eksekutif yang mengikuti presiden sebagai kepala pemerintahan yang harus dijalankan oleh kepolisian. Fungsi pelayanan, fungsi perlindungan, fungsi pengayoman, itu adalah fungsi-fungsi eksekutif yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Nasir.

“Lalu ada fungsi yudikatif yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara, di situ adalah fungsi penegakan hukum. Negara punya hak paksa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” imbuh dia.

Atas dasar itu, Nasir menegaskan sikap Fraksi PKS yang mendukung Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI. Ia berharap kondisi yang dinilai sudah ideal tersebut dapat terus dipertahankan.

“Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Dan ini tentu sejalan dengan ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Dan sekali lagi kami berharap bahwa situasi yang ideal ini tetap bisa dipertahankan sehingga kemudian kepolisian bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Indonesia,” kata Nasir.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here