Pesta Ronggeng Lewat Jam 12 Malam Akan Dipenjara dan Didenda 10 juta
Ternate–Fbinews.net
Seluruh masyarakat Kota Ternate diminta dengan sungguh-sungguh agar mematuhi ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan pesta atau keramaian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ajakan tersebut disampaikan langsung Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, sebagai bentuk penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap kegiatan pesta atau keramaian yang dilaksanakan di jalan umum atau tempat umum tanpa izin resmi dari pihak kepolisian.
Anita menjelaskan, bahwa sesuai Pasal 274 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menyelenggarakan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II. Sementara itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Polwan tangguh yang menjadi pimpinan pertama di Polres Ternate itu juga menegaskan, bahwa pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT (12 malam) secara otomatis dikategorikan sebagai pesta tanpa izin, meskipun sebelumnya telah memiliki surat izin resmi. Hal tersebut dikarenakan surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin.
“Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati jam 12 malam, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegas Kapolres Ternate pada Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut, Kapolres Ternate menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Melalui imbauan ini, Kapolres Ternate mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum, mengurus izin keramaian sesuai prosedur, serta menghormati hak masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Ternate.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY



Posting Komentar