Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli dan Upaya Pencegahan Tawuran Remaja
Jakarta — FBIPOST
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait beredarnya video tawuran di wilayah Bekasi yang viral di media sosial. Pihak kepolisian memastikan peristiwa tersebut merupakan kejadian lama yang berlangsung pada Minggu (18/1/26) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi.
Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyampaikan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja dan menyebabkan satu orang meninggal dunia. Korban diketahui berinisial TRB (21) yang mengalami luka parah pada bagian paha dan pinggang.
“Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari dini hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center. Saat kejadian terdapat satu korban meninggal dunia berinisial TRB, usia 21 tahun, dengan luka di bagian paha dan pinggang,” ujar Kompol Andaru dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/26).
Terkait penanganan kasus, ia menjelaskan bahwa Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengamankan satu tersangka berinisial TFA pada 19 Januari 2026. Selanjutnya, polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kompol Andaru menegaskan bahwa aksi tawuran remaja menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai penyakit masyarakat, mulai dari tawuran, kejahatan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras, hingga potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Selain langkah penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli gabungan yang melibatkan unsur Brimob, Samapta, serta Satgas Operasi Pekat Jaya di tingkat kewilayahan.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga tindakan pencegahan melalui patroli rutin. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat tawuran dan bersama-sama mencegah terjadinya aksi tersebut. Jika masyarakat melihat atau mengetahui potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” ungkapnya.*



Posting Komentar