Dua Tersangka Ditetapkan terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mebel di 40 SMK di NTB
NTB – FBIPOST
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel di 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pada pengadaan mebel berupa meja dan kursi siswa, papan tulis, serta lemari kelas, dengan nilai proyek mencapai Rp10.200.000.000.
“Proyek pengadaan mebel tersebut dilaksanakan sejak Juni hingga November 2022 dengan nilai anggaran sepuluh miliar dua ratus juta rupiah,” ujar FX Endriadi, Sabtu (7/2/2026).
Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial IKS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau mantan Kasi Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta MZ, yang berperan sebagai penyedia barang/jasa dari pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Sejumlah pejabat terkait juga telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Dr. Aidi Furqon dan Khairil Ihwan, mantan Kepala Bidang SMK.
“Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menyita berbagai dokumen pengadaan sebagai barang bukti untuk menguatkan pembuktian perkara,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.
FX Endriadi menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, yang berdampak pada ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan ketentuan kontrak.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara spesifikasi barang yang diterima dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian.
“Ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelas Muhaemin.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima pelimpahan berkas perkara terhadap dua tersangka dan saat ini masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas. Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.*



Posting Komentar