Korlantas Dampingi Perkara ODOL di Sumsel, Tegaskan Dukungan Target Zero 2027


Jakarta - FBIPOST 

Korlantas Polri menegaskan dukungan total terhadap program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas overdimension dan overloading pada tahun 2027. Kebijakan ini dipandang penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga ketahanan infrastruktur.

Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melakukan asistensi dalam penanganan tindak pidana lalu lintas akibat kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih. Kegiatan tersebut berlangsung di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan, Selasa (10/2/2026).

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Selatan, Wakapolda Sumsel, unsur Forkopimda, hingga para pemangku kepentingan di bidang transportasi dan penegakan hukum.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kembali menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung target zero overdimension-overloading 2027. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan serta menjaga infrastruktur nasional.

Pada kegiatan itu, Kakorlantas diwakili Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal yang datang bersama tim untuk memberikan pendampingan langsung terhadap proses penanganan perkara.

Dalam pemaparan, Ditlantas Polda Sumsel menyampaikan perkembangan kasus over dimensi yang menyita perhatian publik, terutama insiden runtuhnya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Dari hasil penyidikan diketahui adanya modifikasi kendaraan tronton yang mengubah tipe tanpa melalui uji tipe sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP.

Beberapa kendaraan terbukti mengalami perubahan ukuran yang tidak sesuai aturan teknis. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini memasuki tahap persidangan. Kasus ini menjadi contoh bahwa modifikasi kendaraan di luar spesifikasi resmi memiliki konsekuensi hukum tegas dan tidak bisa ditoleransi.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI menegaskan pemerintah menargetkan penerapan zero over secara nasional mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut diprioritaskan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mempertahankan daya tahan jalan dan jembatan, serta membangun sistem logistik yang tertib dan adil.

"Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran," tegasnya. Pengawasan akan diperkuat melalui harmonisasi lintas kementerian/lembaga serta pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam kesempatan yang sama, Dirgakkum Korlantas Polri mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 1.603 unit ETLE yang terintegrasi secara nasional serta 20 unit WIM yang beroperasi di ruas Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Aturan pendukung menuju zero overdimension-overloading 2027 masih terus dimatangkan melalui koordinasi dengan Kemenko Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan RI.

Asistensi ini sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait untuk menekan praktik kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, merusak infrastruktur, dan menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Dengan kerja sama yang kuat serta dukungan teknologi, target Indonesia zero overdimension-overloading pada 2027 diharapkan dapat tercapai demi keselamatan masyarakat dan kesinambungan pembangunan nasional.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here