Mantan Bupati Taliabu Diperiksa di PN Ternate Atas Dugaan Kurupsi
TERNATE - FBIPOST
Hakim kembali menggelar sidang dugaan korupsi Penyimpangan dana Penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020.
Persidangan korupsi itu digelar di Pengadilan Negeri Ternate, dengan di hadirkan saksi eks Bupati Pulau Taliabu, yakni Aliong Mus.
Sidang dalam dugaan korupsi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh yang didampingi hakim anggota. Di hadapan majelis, Aliong secara tegas mengaku tidak mengetahui proses pencairan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar yang menjadi objek perkara.
“Saya tidak pernah memerintahkan pencairan anggaran tersebut. Soal teknis di perusahaan, saya tidak campur tangan,” sebut Aliong dalam persidangan, pada Senin (23/2/2025) dini hari.
Aliong juga mengatakan tidak terlibat dalam pengelolaan PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) maupun proses administrasi pencairan dana penyertaan modal. Bahkan, Aliong mengaku merasa “Ditipu” oleh eks Kepala BPKAD Pulau Taliabu saat proses pencairan anggaran berlangsung.
“Saya tidak pernah melihat langsung proses teknisnya. Kalau ada permintaan dari dinas, itu bukan atas perintah saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan tiga tersangka pada September 2025.
Yang masing-masing adalah, mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta eks Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY



Posting Komentar