Aset PT DSI Kembali Disita Terkait Penggelapan Dana Lender

 

Jakarta - FBIPOST 
Bareskrim Polri melakukan penyitaan kembali sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penggelapan dana lender. Penyitaan dilakukan terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan dilakukan atas 1 unit mobil inventaris PT DSI dan 2 unit motor2 inventaris PT DSI. Selain itu, penyitaan aset tidak bergerak dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB.

“Penyitaan tiga unit, yakni Unit A, B, dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Ade menerangkan, penyitaan juga dilakukan terhadap satu unit ruko di Buncit Jakarta Selatan. Ada juga tanah dan bangunan dengan luas 11.576 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Kemudian, penyitaan tanah kosong dengan luas 401 M2 yang berlokasi di Jakarta Selatan. Lalu, tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung dan sudah status quo dalam proses penyitaan.

“Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan sudah status quo dalam proses penyitaan,” ungkap Ade.

Untuk aset piutang PT DSI, kata Ade, dilakukan penyitaan dalam bentuk 683 SHM/SHGB. Penyitaan juga dilaukan terhadap uang tunai sebesar Rp2.159.050.000.

Ade menambahkan, dilakukan juga pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4 miliar. Pemblokiran juga dilakukan terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar.

“Sehingga, total estimasi nilai aset yang disita sekitar Rp 300 miliar,” jelasnya
**
 Advertisement Here
 Advertisement Here