330 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Diamankan dalam 13 Hari


Jakarta – FBIPOST 

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat mengamankan sebanyak 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026).

Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun demikian, masih ditemukan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung.

Ia menegaskan, praktik tersebut merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Dalam pengungkapan selama periode tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan.

Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

Sementara itu, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku, di antaranya pembelian berulang BBM subsidi di sejumlah SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga dugaan kerja sama dengan oknum petugas SPBU.

Untuk LPG, pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi.

Polri menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir, termasuk aliran dana hasil kejahatan.

“Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diperoleh para pelaku,” ujar Wakabareskrim.

Selain itu, Polri terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas, guna memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi secara komprehensif.

Polri juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.

Menutup keterangannya, Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen tegas Polri dalam memberantas kejahatan di sektor energi.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Kami akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.
**

 Advertisement Here
 Advertisement Here