Dua Tersangka Penyalahgunaan Empat Ton BBM Subsidi Diamankan

 

Jambi – FBIPOST 

Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sekitar 4.000 liter solar subsidi.


Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat personel melakukan patroli di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur.


“Petugas menemukan adanya aktivitas penimbunan solar subsidi dan langsung mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujarnya, Rabu.


Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai satu unit kendaraan truk jenis Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi BH 8374 YU. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 109 jeriken plastik berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 4.000 liter.


“Solar subsidi tersebut diduga akan disalurkan kembali ke pihak industri dengan harga nonsubsidi,” jelas Husni.


Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial DES (41), selaku sopir, warga Kecamatan Bangunrejo, dan DL (43), yang diduga sebagai pemilik BBM, warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Jambi.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Hino Dutro serta 109 jeriken berisi solar subsidi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Polresta Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.


“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan untuk kepentingan industri jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Husni.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here