Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak STNK 2026, KTP Pemilik Lama Tidak Lagi Wajib

 

Jakarta - FBIPOST 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama secara nasional mulai Kamis, 16 April 2026. Pelonggaran syarat administrasi ini diberlakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.


Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026. Dilansir dari Detik Oto, kebijakan ini merupakan perluasan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan di wilayah Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi.


"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Pernyataan ini menegaskan bahwa mulai tahun 2027, ketentuan administrasi berdasarkan identitas sesuai dokumen kendaraan akan kembali diberlakukan secara ketat.


Ketentuan penggunaan KTP sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang pengesahan STNK, yang mewajibkan pemohon melampirkan bukti identitas diri yang sah, baik bagi WNI maupun WNA yang memiliki izin tinggal.


Kepolisian memanfaatkan tahun 2026 sebagai masa transisi agar pemilik kendaraan segera mengurus proses balik nama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data registrasi kendaraan dengan kepemilikan faktual di lapangan.


Bagi masyarakat yang belum mampu melakukan balik nama karena keterbatasan biaya, Polri memberikan kelonggaran waktu hingga tahun berikutnya. Meski biaya Bea Balik Nama (BBN 2) saat ini digratiskan, proses legalitas kepemilikan tetap diharapkan dapat diselesaikan pada 2027.


Ke depan, pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini akan diminta membuat surat pernyataan kepemilikan. Dokumen tersebut menjadi dasar data awal sebelum dilakukan kewajiban balik nama secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here