Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan

 

Gorontalo - FBIPOST 

Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Rabu (22/04/2026).

‎‎Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan perkara pidana.‎

‎Dalam keterangan Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, menyampaikan perkara yang dilimpahkan adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 4 Februari 2026.‎

‎Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka dengan identitas RMY Jenis kelamin Laki-laki.

‎Tak hanya itu mengatakan bahwa sanya penyerahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.‎

‎Untuk itu di himbau kepada masyarakat khusus warga Gorontalo agar selalu berhati di manapun berada 
**
 Advertisement Here
 Advertisement Here