Kawal Penataan Tambang Gunung Botak di Maluku demi Cegah Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Ambon - FBIPOST
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku terus mengawal proses penataan kawasan pertambangan Gunung Botak di Kabupaten Buru guna mencegah potensi konflik sosial sekaligus menekan kerusakan lingkungan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto di Ambon, Kamis (7/5), mengatakan peninjauan lapangan dilakukan agar pemerintah dan aparat keamanan memperoleh gambaran langsung kondisi di kawasan pertambangan rakyat tersebut.
"Ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sehingga langkah-langkah yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan kebutuhan nyata masyarakat," katanya.
Menurut Kapolda, penanganan kawasan Gunung Botak tidak sekadar berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Penanganan kawasan pertambangan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergisitas, koordinasi, dan komitmen bersama agar solusi yang dihasilkan dapat berkelanjutan serta memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Kapolda menegaskan Polda Maluku bersama TNI dan pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses penataan Gunung Botak secara berkelanjutan dengan pendekatan hukum, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara seimbang.
"Gunung Botak harus ditata dengan pendekatan hukum, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan secara seimbang. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas pertambangan ilegal," tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Forkopimda meninjau Pos Tanah Merah sebagai salah satu titik aktivitas pertambangan, menerima paparan Satgas Penertiban, serta menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban tambang ilegal.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan penataan Gunung Botak penting dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat," katanya.
**



Posting Komentar