Korlantas Polri Genjot Digitalisasi Regident, Penerapan e-BPKB Nasional Dimulai 2027

 



Jakarta – FBIPOST 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident). Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, modern, transparan, dan efisien.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menyampaikan bahwa perkembangan teknologi menuntut sistem pelayanan registrasi kendaraan beralih dari metode manual menuju sistem digital.

“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, di lapangan NTMC Polri, Senin (11/5).

Transformasi digital tersebut mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan bermotor. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan.

“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital. Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” tambah Kombes Pol. Sumardji.

Selain itu, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri.

“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Dengan diberlakukannya e-BPKB secara nasional nantinya, seluruh proses administrasi kendaraan, baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2, akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.

“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” pungkas Kombes Pol Sumardji.

Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan akuntabel di era transformasi digital.
**
 Advertisement Here
 Advertisement Here