Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Singapura, Dua Orang Diamankan

 

Batam – FBIPOST 

Upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp10 miliar berhasil digagalkan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Rabu (20/5) pagi.


Benih lobster yang diketahui berasal dari Jakarta tersebut ditemukan di sebuah ruko yang berada di kawasan Mega Legenda II, Batam Kota.


Dalam pengungkapan kasus itu, tim Subdit I Indagsi yang dipimpin Kasubdit I AKBP Paksi Eka Syaputra mengamankan dua pria berinisial SS dan DS. SS diduga berperan sebagai kurir penjemput barang dari Bandara Hang Nadim, sedangkan DS berperan sebagai penghubung pengiriman benih lobster ke luar negeri.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (20/5).


“Barang ini berasal dari Jakarta dan diduga akan dikirimkan ke Singapura. Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan adalah menyamarkan koper berisi benih lobster dengan kardus pakaian bekas agar tidak mudah terdeteksi,” ujarnya , Rabu (20/5) malam.


Menurutnya, petugas menemukan sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang dikemas dalam sejumlah kardus dan koper. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.


“Kerugian negara sangat besar apabila benih lobster ini berhasil diselundupkan keluar negeri. Karena itu pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga sumber daya laut Indonesia,” katanya.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam untuk melakukan pemantauan.


“Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan Toyota Avanza Veloz yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh kardus, empat di antaranya berisi benih lobster dan tiga lainnya berisi pakaian sebagai kamuflase,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan diketahui SS menerima imbalan sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa dari bandara. Sementara DS diduga memperoleh bayaran sekitar Rp10 juta karena berperan sebagai penghubung pengiriman ke Singapura.


Penyidik menduga benih lobster tersebut akan segera dikirim ke negara tetangga melalui jalur ilegal. Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.


“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jalur pengiriman yang digunakan. Fokus utama kami malam ini adalah menyelamatkan seluruh benih lobster agar bisa segera dilepasliarkan kembali,” tegas Silvester.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


“Mereka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Silverter.


Terkait penanganan benih lobster yang berhasil diamankan, Kombes Silvester menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan, apakah akan dilakukan pembudidayaan ataupun pelepasliaran.


“Jadi memang sengaja kami rilis malam ini, karena takut besoknya banyak yang mati,” pungkas Silverster.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here