Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Wilayah Jakarta


 
Jakarta - FBIPOST 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Jakarta pada Senin (18/5/2026). Pelayanan SIM Keliling dibuka di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Utara, dan Timur.

Layanan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Titik pelayanan ditempatkan di sejumlah lokasi strategis dan pusat aktivitas masyarakat.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Lobby depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mendatangi Lobby utama LTC Glodok.

Di Jakarta Selatan, pelayanan dibuka di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Sedangkan untuk Jakarta Barat, posko SIM Keliling berada di Lobby selatan Mall Ciputra dan wilayah Jakarta Pusat dilayani di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta dokumen aslinya, serta melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk biaya administrasi, tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Sementara itu, perpanjangan untuk kategori SIM B tidak dapat dilayani melalui fasilitas SIM Keliling. Proses administrasinya harus dilakukan langsung di kantor Satpas karena memerlukan persyaratan dan mekanisme yang berbeda
**

 Advertisement Here
 Advertisement Here