Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Rp2,85 Miliar dari Pengungkapan Kasus Mei 2026
Palembang – FBIPOST
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026 dengan nilai mencapai Rp2,85 miliar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (20/5).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penyitaan terhadap 49 tersangka yang terlibat dalam 29 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum di Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Jenis barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 4.300,1 gram, 719 butir ekstasi, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan proses persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate.
Kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum dengan jumlah laporan terbanyak berada di wilayah Polrestabes Palembang yang mencatat sembilan laporan polisi.
Selanjutnya disusul wilayah Musi Banyuasin sebanyak enam laporan polisi, Kabupaten PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi, Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing dua laporan polisi, serta Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan polisi.
Dari sisi nilai ekonomi, sabu yang disita diperkirakan bernilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering sekitar Rp35,1 juta. Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan langkah pemberantasan narkotika melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, hingga pengawasan jalur distribusi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
**



Posting Komentar