Sindikat Joki UTBK-SNBT Dibongkar Polrestabes Surabaya, Tarif Fantastis hingga Rp700 Juta

 

Surabaya - FBIPOST 

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dengan jaringan lintas daerah. Dalam kasus ini, sebanyak 14 tersangka telah diamankan.


"Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 7 Mei 2026.


Para tersangka masing-masing berinisial NRS, 21; IKP, 41; PIF, 21; FP, 35; BPH, 29; DP, 46; MI, 31; RZ, 46; HRE, 18; BH, 55; SP, 43; SA, 40; ITR, 38; dan CDR, 35. Adapun tiga dokter aktif tersebut berinisial BPH, 29; DP, 46; dan MI, 31. Ketiganya diketahui menjalankan praktik di luar Surabaya.


"Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan," kata dia.


Luthfie menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan.


“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie.


Ia menerangkan, pengawas mulai mencurigai peserta berinisial HER setelah menemukan kemiripan foto dengan data peserta ujian tahun sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kartu peserta, KTP, dan ijazah SMA, ditemukan ketidaksesuaian pada foto yang tercantum dalam dokumen administrasi.


“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” ungkap dia.


Menurut Luthfie, tersangka yang bertugas sebagai joki untuk peserta HER tetap tenang mengerjakan soal meski sudah dicurigai. Bahkan, pelaku mampu menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lainnya dengan nilai tinggi sekitar 700 poin.


Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan adanya sindikat terorganisasi yang terbagi dalam beberapa klaster, mulai dari penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu. Dari kasus ini, sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.


“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujar dia.


Luthfie menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Tarif jasa yang dipatok pun mencapai Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk setiap peserta.


Sementara itu, para joki menerima bayaran berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, khususnya untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran. Meski demikian, Luthfie menegaskan hingga kini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak kampus dalam praktik tersebut.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” kata dia.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here