Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri 79,2 Persen, Pengungkapan Judi Online hingga Siber Transnasional Diapresiasi

 

Jakarta - FBIPOST 

Survei Indonesia Development Monitoring (IDM) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia mencapai 79,2 persen. Angka tersebut mencerminkan tren positif pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, seiring meningkatnya kepuasan publik terhadap pelayanan, penegakan hukum, pengawasan internal, serta kontribusi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan mendukung program-program strategis pemerintah.


Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman mengatakan hasil survei menunjukkan respons masyarakat terhadap kinerja Polri cenderung positif.


“Hasil survei kinerja Polri ini juga memiliki korelasi yang kuat dengan kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dedi dalam keterangannya, Dikutip Jumat (8/5/2026).


Dalam aspek penegakan hukum, survei tersebut mencatat sebanyak 75,1 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Polri. Capaian ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.


Kepercayaan publik tersebut turut didorong oleh sejumlah pengungkapan kasus strategis, termasuk penanganan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.


Dalam pelaksanaan Rakernis Reserse Polri 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada personel Bareskrim Polri atas sejumlah capaian strategis Direktorat Siber, salah satunya terkait pelaksanaan eksekusi bersama Kejaksaan terhadap aset yang dirampas untuk negara sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.


Langkah tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti dan aset hasil tindak pidana, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara bukan pajak.


Mekanisme itu merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online. Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari PPATK, Kejaksaan, Kemenko Polkam, Kementerian Keuangan hingga sektor perbankan.


Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas 51 LHA dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi 132 situs judi online, dengan total penghentian sementara transaksi mencapai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.


Dari hasil penyidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri, telah diterbitkan 16 laporan polisi dan menghasilkan 14 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, aset senilai Rp58,18 miliar dari 133 rekening diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung.


Selain itu, Kapolri juga memberikan penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kejahatan siber transnasional terkait produksi dan penjualan phishing tools melalui situs W3LL.STORE yang dirancang untuk tindakan ilegal akses.


Kasus tersebut menyebabkan kerugian global mencapai 20 juta dolar AS dengan lebih dari 34 ribu korban di berbagai negara. Pengungkapan perkara ini turut didukung Federal Bureau of Investigation melalui pertukaran data dan informasi.


Keberhasilan pengungkapan kasus W3LL.STORE juga mendapat apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Digital serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara karena dinilai memberikan dampak positif terhadap keamanan ruang siber nasional.


Survei IDM sendiri melibatkan 1.580 responden di 34 provinsi di Indonesia dengan metode multistage random sampling. Pengumpulan data dilakukan pada 7-20 April 2026 melalui wawancara tatap muka langsung dengan margin of error kurang lebih 2,47 persen.


“Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung guna memastikan validitas dan kedalaman jawaban responden terhadap berbagai isu kepolisian, pelayanan publik, dan penegakan hukum di tanah air,” pungkasnya.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here