Notaris Buka Suara Terkait Dugaan Pungli Oknum Lurah Moya

 


‎TERNATE - FBIPOST 

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen aset properti di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, kian benderang. Ali, notaris yang mendampingi pengurusan berkas tersebut, akhirnya buka suara dan membeberkan kronologi penyerahan uang puluhan juta rupiah.
‎Kepada awak media, Ali membenarkan adanya hambatan administratif yang sengaja diciptakan sebelum uang pelicin tersebut diserahkan. Dokumen jual beli rumah milik orang tua kandung Ibu Ama sempat tertahan sangat lama tanpa alasan yang jelas.
"Prosesnya sempat mandek karena tanda tangan dari lurah moya tidak kunjung diberikan. Belakangan baru diketahui ada permintaan dana sebesar Rp50 juta agar berkas bisa segera diselesaikan," jelas Ali.
‎Menurut Ali, karena kliennya terdesak kebutuhan agar dokumen segera selesai, pihak keluarga terpaksa menyanggupi sebagian dari permintaan lurah tersebut. Uang sebesar Rp25 juta akhirnya dicairkan dari pihak pembeli.
Ali juga membeberkan, siasat oknum lurah itu memilih tidak melakukan transaksi di kantor pemerintahan dan menggunakan lokasi lain untuk bertransaksi.

‎Dikatakan Ali, uang tunai tidak diserahkan di Kantor Kelurahan Moya, melainkan dibawa ke sebuah rumah pribadi di kawasan Moya atas arahan langsung Lurah.
‎Ali bersama Ibu Ama mengambil uang tersebut dari pembeli, memasukkan ke dalam tas, dan membawa ke lokasi yang disepakati sebagai bukti komitmen.
‎Setelah uang tunai Rp25 juta tersebut berpindah tangan pada hari Jumat, barulah lurah bersedia menandatangani dan menerbitkan dokumen yang dibutuhkan tanpa hambatan lagi.
‎Pengakuan dari pihak notaris ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat kelurahan yang merugikan masyarakat dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, Ama mengaku dirinya bersama Ali membawa uang Rp25 juta untuk diserahkan kepada lurah. Namun setelah melihat uang tersebut, lurah disebut mengarahkan agar uang diberikan kepada Ibrahim Malik. Karena Ibrahim Malik menolak menerima uang itu, selanjutnya uang diarahkan kepada mantan Camat Ternate Tengah, Abduharis U. Malik.

“Setelah uang diterima, kami disuruh kembali menemui lurah untuk menyampaikan bahwa uang tersebut sudah diterima. Setelah pesan itu disampaikan, lurah langsung menandatangani surat tersebut,” ungkap Ama.

Menurut Ama, uang yang diserahkan kepada mantan camat berjumlah Rp25 juta. Namun, yang bersangkutan disebut hanya mengambil Rp15 juta. Setelah muncul pemberitaan terkait kasus tersebut, mantan camat itu kemudian mengembalikan Rp10 juta, sementara Rp5 juta lainnya disebut masih berada dalam penguasaannya.

Sementara itu, Lurah Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Ismun Buamona, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (9/6/2026), menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Persoalan ini sudah sampai di ranah kepolisian. Untuk itu, hal-hal tersebut sepenuhnya di serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Nanti ketika dipanggil, akan ia jelaskan hal itu,” kata Ismun.
 Advertisement Here
 Advertisement Here