Polres Lombok Timur Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Orang Diamankan
Lombok Timur – FBIPOST
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Sakra. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial MS (31) dan AM (26), warga Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Saat ini keduanya telah dibawa ke Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian melalui serangkaian penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra,” ujar Iptu Lalu Rusmaladi, dalam keterangan resminya pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya pada Minggu malam (21/6/2026) tanpa adanya perlawanan. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran uang palsu.
“Petugas mengamankan uang yang diduga palsu senilai Rp70 juta, uang asli sebesar Rp1.050.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Selain barang bukti fisik, hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa sebagian uang palsu tersebut diduga telah diedarkan di kawasan Rona-Rona Lapangan Umum Sakra dan beberapa lokasi lainnya di wilayah Lombok Timur.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang palsu yang diduga telah beredar mencapai sekitar Rp5 juta. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk menelusuri sumber asal uang palsu dan jalur distribusinya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini,” ungkapnya.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada saat melakukan transaksi tunai, khususnya di pusat keramaian, pasar, maupun lokasi transaksi lainnya. Warga diminta mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang), serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
“Tetap waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Lombok Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan kepada warga dari berbagai bentuk tindak kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
**



Posting Komentar