Polres OKI Ungkap Peredaran Senjata Api Ilegal, Amankan Pembuat Senpi Rakitan dan Bom Molotov dalam Operasi Senpi Musi 2026
OKI — FBIPOST
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui pengungkapan kasus pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi (OSM) 2026 yang digelar secara serentak untuk menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan masyarakat.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, SH SIK MH di Lapangan Mapolres OKI, Senin (22/6/2026).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI IPTU M. Raka Dwi Darma STrK SIK bersama Kanit Pidum IPDA Okta Ferdyan STrK segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.
“Berdasarkan penyidikan dan pendalaman informasi tersebut, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (60), yang merupakan residivis kasus narkotika,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh senjata api yang ditemukan diproduksi sendiri di kediamannya.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas kita berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta sejumlah peralatan bengkel berupa dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan dalam merespons informasi masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga potensi ancaman terhadap keamanan dapat dicegah sejak dini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal memiliki potensi besar menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengancam keselamatan masyarakat,” ucapnya.
“Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api ilegal,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Sumsel.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi kejahatan bersenjata dan menjaga stabilitas keamanan daerah yang menjadi fondasi utama pembangunan nasional,” tutupnya.
**



Posting Komentar