Sempat Mangkir, Dua Petinggi PT SJU Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU


 
JAKARTA – FBIPOST 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut adalah DHB, yang merupakan mantan Direktur PT SJU, serta VC yang saat ini menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang sama. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Senin (15/06/2026).

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).

Tindakan penahanan ini bukan tanpa alasan kuat. Menurut Brigjen Ade, kedua tersangka sebelumnya sempat mangkir dari panggilan kepolisian tanpa memberikan keterangan yang jelas pada jadwal pemeriksaan pertama, yakni tanggal 10 Juni 2026.

Mereka baru bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026. Keduanya langsung diperiksa di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri sebelum akhirnya digiring ke rumah tahanan.

Sebagai informasi, tersangka DHB diketahui merupakan anak dari mendiang pengusaha Siman Bahar yang telah wafat di Cina pada April 2026. Penetapan DHB dan VC sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sama.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ungkap jenderal bintang satu tersebut.

Sebelum menjerat kedua petinggi perusahaan ini, polisi telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu. Kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus bergerak cepat memburu aliran dana dari kejahatan lingkungan tersebut.

Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini menjadi langkah krusial dalam penerapan pasal TPPU terhadap kelima tersangka.

Koordinasi dengan PPATK ini dilakukan “Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” tegas Brigjen Ade.

Terkait proses hukum tiga tersangka awal (TW, DW, dan BSW), berkas perkara mereka telah melalui proses splitsing (pemisahan). Berkas tahap I tersebut telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada 11 Mei 2026 untuk proses penelitian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
**

 Advertisement Here
 Advertisement Here