Keterbukaan Informasi Kunci Bangun Kepercayaan Publik terhadap Polri
Bengkulu – FBIPOST
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan strategi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Menurutnya, penguatan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif menjadi fondasi penting agar Polri mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi saat memaparkan materi bertajuk "Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas 2045" pada Diskusi Publik yang diselenggarakan Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Diskusi mengusung tema "Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026". Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Nelly Alesa, serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Junaidi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan Polri yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penyelenggaraan keterbukaan informasi di lingkungan Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 serta berbagai regulasi internal mengenai pengelolaan informasi publik.
Ia menuturkan, untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, Polri perlu terus memperkuat implementasi prinsip 4A, yakni Availability (ketersediaan), Accessibility (kemudahan akses), Acceptability (kesesuaian layanan), dan Affordability (keterjangkauan). Prinsip tersebut harus diiringi dengan penguatan peran Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyampaikan informasi yang akurat sekaligus menangkal penyebaran hoaks dan disinformasi.
Lebih lanjut, Junaidi menekankan pentingnya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya pelayanan di lingkungan Polri. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan layanan digital berbasis E-PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyusunan standar operasional prosedur penanganan keberatan, serta monitoring dan evaluasi pelayanan informasi secara berkala.
Di akhir paparannya, Junaidi menegaskan bahwa penguatan PPID melalui digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi SDM, klasifikasi informasi yang tepat, dan pelayanan yang profesional menjadi kunci untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas Polri. Langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan predikat Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
**



Posting Komentar