Kapolda Malut Ingatkan Personel Jaga Disiplin & Integritas Usai PTDH 21 Anggota

 

Sofifi - FBIPOST 

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 anggota Polri sebagai momentum evaluasi dan introspeksi diri.

“Jaga disiplin, jaga integritas, patuhi aturan, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kapolda.


Ia menekankan agar setiap anggota tidak melakukan tindakan maupun perilaku pribadi yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polri adalah institusi yang dibangun atas kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan tersebut melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas yang profesional serta berintegritas,” ujarnya.

Sebanyak 21 personel dikenakan PTDH setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari disersi, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga tindak pidana narkotika.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari total 21 personel yang diberhentikan, sebanyak tujuh anggota berasal dari satuan kerja di lingkungan Polda Maluku Utara, sedangkan 14 lainnya merupakan anggota Polres jajaran.

Berikut daftar personel lengkap 21 Anggota yang Dipecat (PTDH).

Satker Polda Maluku Utara (7 Anggota). Yakni, Bripda APD (Ditpolairud) Kasus disersi. Bharatu RRA (Ditpolairud) Kasus disersi. Bripka RAP (Satbrimob) Kasus KDRT. Briptu DA (Satbrimob) Kasus disersi. Briptu RA (Satbrimob) Kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan. Bripda DR (Ditsamapta) Kasus disersi. Briptu IM (Bid Dokkes) Kasus disersi. 

Kemudian Polres Jajaran ada (14 Anggota). Yaitu, Polres Halmahera Timur: Aipda RS (Disersi), Aipda DHH (Disersi), Bripka MAI (Narkotika), Briptu MAI (Narkotika), dan Bripda LDM (Pelanggaran etika dan kesusilaan). Polres Ternate. Yaitu. Aipda H (Disersi), Brigpol KHR (Disersi), Brigpol AIM (Perselingkuhan), dan Brigpol RK (Perselingkuhan). Polresta Tidore. Adalah, Bripda MFF (Disersi). Polres Kepulauan Sula, Bripka SJ (Disersi). Polres Morotai. Briptu IW (Pelanggaran etika dan kesusilaan). Polres Halmahera Selatan, Bripda ARR (Disersi) dan Polres Pulau Taliabu: Bripda HKH (Disersi).

Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Kapolda berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, integritas, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Agar peristiwa ini menjadi momentum evaluasi dan introspeksi diri bagi seluruh anggota yang masih aktif. Kapolda mengingatkan para personel untuk bijak dalam berperilaku, patuh terhadap aturan, profesional, serta bijak menggunakan media sosial demi menjaga nama baik Korps Bhayangkara dan marwah institusi di mata publik,” tutupnya.

ILON.HI MUHAMMAD M. MARSAOLY
 Advertisement Here
 Advertisement Here