HEBOH! Surat MA untuk Bupati Gowa Diduga Disabotase, PT Pos Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
GOWA, FBIPOST.Net
Polemik pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Setelah muncul dugaan adanya sabotase dalam proses pengiriman surat tersebut, PT Pos Indonesia akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Surat MA itu sebelumnya ditujukan kepada Bupati Gowa untuk memberikan kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya.
Namun, surat yang dikirim melalui PT Pos tersebut tidak sampai ke Kantor Bupati Gowa. Dokumen justru diketahui berada di Pengadilan Agama Sungguminasa.
Bupati Gowa kemudian menduga terdapat upaya sabotase yang menyebabkan dirinya tidak mengetahui surat tersebut hingga putusan MA keluar.
"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepada saya, karena surat tidak pernah kami terima," kata Husniah, sebagaimana diberitakan ANTARA.
PT Pos Ungkap Hasil Investigasi
PT Pos Indonesia kemudian melakukan investigasi internal terkait kesalahan pengiriman tersebut.
Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia, Sri Endarti Halim, mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa dokumen yang diterima pada 2 September 2026 ternyata tidak diserahkan kepada Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal.
Menurut PT Pos, surat tersebut justru ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan.
"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas," ujar Sri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
PT Pos pun menyampaikan permohonan maaf kepada MA sebagai pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang sebelumnya turut disebut dalam persoalan tersebut.
Bupati Gowa Lapor ke Polda Sulsel
Sebelumnya, Husniah bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan sabotase tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Laporan itu dilakukan setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.
Berdasarkan informasi perkara MA, perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026. MA kemudian memutus permohonan tersebut pada 1 Oktober 2026 dengan amar putusan "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum."
Kini Menjadi Sorotan
Temuan PT Pos terkait adanya oknum kurir yang menahan dokumen membuat polemik pengiriman surat MA semakin menjadi perhatian.
Namun, apakah kesalahan tersebut merupakan kelalaian administratif atau berkaitan dengan dugaan sabotase sebagaimana dilaporkan Bupati Gowa, masih menjadi bagian dari proses penelusuran aparat penegak hukum.
PT Pos sendiri menegaskan tidak membenarkan tindakan yang bertentangan dengan SOP dan ketentuan perusahaan. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan internal.
*"



Posting Komentar