Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Nurman Herin dalam Kasus TPPU
JAKARTA — FBIPOST.NET
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Permohonan tersebut disampaikan jaksa saat memberikan tanggapan atas nota perlawanan Nurman Herin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
“Menolak perlawanan Terdakwa Nurman Herin dan advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, nota perlawanan pribadi yang diajukan Nurman berisi bantahan, pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta pernyataan pribadi. Menurut jaksa, materi tersebut tidak termasuk alasan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, jaksa menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya, serta melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.
Tahap pembuktian nantinya menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk menguji dakwaan melalui alat bukti dan keterangan yang diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**



Posting Komentar