Polda Metro Jaya Amankan 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram



Jakarta – Fbinews

Polisi menangkap 20 orang yang mengoplos LPG dan menjualnya kembali. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus ini diungkap dalam rentang September hingga November 2022.


Modus yang mereka lakukan dengan cara mengoplos gas LPG tiga kilogram ke LPG 12 kilogram.


“Tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.


Sub Direktorat III Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah toko sekaligus gudang yang melalukan pengoplosan. Tempat Kejadian Perkara atau TKP berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.


Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram yang telah dioplos ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi. Modal yang dibutuhkan sekitar Rp80 ribu atau empat tabung gas tiga kilogram.


Kemudian para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat.


“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung,” imbuhnya.


Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.Ancaman penjara paling lama yang menanti mereka adalah enam tahun.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here

Berita Utama

https://www.fbipost.net/search?q=pileg

Berita Pilihan

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

Topik Populer

CPNS 2018

FBIPOST

FBIPOST
FBIPOST

Menu Bawah

Advertisement

 Advertisement Here

Populer

Follow Us