Bhabinkamtibmas bersama pemdes tembal membokar kasus dugaan pencurian rumah kosong di desa tembal

 



Halsel - Fbinews

Melalui WhatsAp Pribadi Bripka Rustam Badjo Bhbinkamtibmas desa tembal kecamatan bacan selatan kabupaten halmahera selatan (Halsel) Propinsi maluku utara (malut) kepada wartawan Fbinews mengatakan bahwa, saya bersama pemerintah desa tembal berhasil membongkar kasus dugaan pencurian rabu 25/1/2023.


"Setelah mendapat laporan dari M. TAMRIN HASIM kawanan pelajar yang di duga melakukan pencurian berhasil di aman kan oleh Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa tembal dengan barang bukti dan kemudian di bawah ke kantor desa untuk dilakukan proses pemeriksaan ucap utam panggilan akrab nya.


Lanjut Utam, yang hadir dalam pemeriksaan juga termasuk kepala desa Djafar Abjan, sekertaris Desa (Sekdes), Kaut, BPD dan para orang tua, adapun para pelaku yaitu : DU 14 tahun, AS 17 tahun, AI 16 tahun, FA 14 tahun dan FM 14 tahun serta ML 39 tahun sebagai penyuruh dan penada tegas nya.





Utam juga menambahkan bahwa, para pelaku melancar kan aksi nya ketika rumah dalam keadaan lengah atau tuan rumah sedang keluar (Bepergian) di luar bacan dan kejadian inipun selalu dilakukan oleh para pelaku berulang - ulang atau sebanyak tiga kali tetapi tidak pernah dilaporkan namun karna warga selalu kehilangan barang, untuk itu warga melaporkan ke pemerintah desa kemudian  pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat mengamankan para pelaku di sertai barang bukti tegas utam.


" Setelah di lakukan pemeriksaan di tingkat desa kemudian para pelaku dan barang bukti saya selaku Bhabinkamtibmas bersama Pemdes menyerahkan pelaku - pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pencurian ke Reskim polres halmahera selatan untuk di Pemeriksaan selanjutnya karna masih banyak korban mengadu di kantor desa tutur utam.


Menurut Bripka Rustam Badjo Bhabinkamtibmas polsek pulau bacan polres halmahera selatan untuk desa mandaong serta desa binaan nya Tembal dan papaloang mengatakan bahwa, Bhabinkamtibmas tugas nya sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan dilakukan dengan melibatkan parah pihak yakni korban dan pelaku ucap utam.


" Petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, Koramil, perangkat Rt / Rw, toko masyarakat dan toko pemuda Bhabinkamtibmas lah lebih mengedepan fungsi pengayoman, perlindungan dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak hukum tutup utam.


Pewarta : LM. Tahapary.

 Advertisement Here
 Advertisement Here

Berita Utama

https://www.fbipost.net/search?q=pileg

Berita Pilihan

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

Topik Populer

CPNS 2018

FBIPOST

FBIPOST
FBIPOST

Menu Bawah

Advertisement

 Advertisement Here

Populer

Follow Us