DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Subtansi Atas Raperda RTRW


Jakarta - FBIPOST 

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Subtansi dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) 2022-2042.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dikatakan Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, legislatif bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan untuk menyepakati subtansi atas Raperda tentang RTRW 2022 - 2042.


"Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan tata ruang wilayah provinsi, kota atau kabupaten," ujar Pras, di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/7).

Ia memaparkan, perencanaan dan pengaturan penggunaan lahan untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan perkotaan, perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, Pemprov DKI juga harus terus melakukan evaluasi dan pembaharuan tata ruang wilayah sesuai perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

“Hal ini dilakukan untuk mencapai pengembangan yang berkelanjutan, memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here

Berita Utama

https://www.fbipost.net/search?q=pileg

Berita Pilihan

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

Topik Populer

CPNS 2018

FBIPOST

FBIPOST
FBIPOST

Menu Bawah

Advertisement

 Advertisement Here

Populer

Follow Us