Dalami Penyebab Pembakaran Puluhan Warung di Kalibata, Identitas Pelaku Sudah Diketahui


Jakarta – FBIPOST 

Kasus pembakaran puluhan warung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pasca peristiwa pengeroyokan hingga menewaskan dua debt collector, mulai menemukan titik terang. Kepolisian memastikan identitas pelaku pembakaran telah diketahui.

"Sudah dalam pengawasan pihak penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, Budi Hermanto belum membeberkan secara detail identitas para pelaku. Ia menyebutkan, informasi lengkap akan disampaikan setelah para pelaku berhasil diamankan.

"Nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis pada rekan-rekan sekalian," kata dia.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkait peristiwa pembakaran tersebut. Para saksi berasal dari pemilik kios dan pemilik kendaraan yang menjadi sasaran amukan massa.

"Penyidik dari Krimum maupun Polres Metro Jakarta Selatan sudah mendalami 20 orang saksi. 20 orang saksi dari korban-korban kios, sepeda motor, dan mobil yang menjadi korban yang dibakar, menjadi korban mereka," jelasnya.

Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan besar terhadap puluhan warung dan kendaraan. Nilai kerugian akibat pembakaran diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian lebih kurang berkisar dari 1,2 miliar lebih yang diestimasikan," imbuhnya.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri keterangan saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti. Upaya pengejaran terhadap pelaku pembakaran juga masih terus dilakukan.

"Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran," tuturnya.

Diketahui, insiden pembakaran terjadi pada Kamis (11/12) malam, menyusul kematian dua orang debt collector. Dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan korban tersebut, Polri telah mengamankan enam personel Yanma Mabes Polri.

Dua Anggota Dijatuhi Sanksi PTDH

Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Hasil sidang memutuskan dua anggota diberhentikan tidak dengan hormat, sementara empat lainnya dijatuhi sanksi demosi.

Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ yang dinilai sebagai pelanggar utama.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).*

 Advertisement Here
 Advertisement Here