Direktorat Reserse Narkoba Musnahkan 50 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus di Samarinda


Balikpapan – FBIPOST 

Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (24/2/2026), aparat memusnahkan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendry K.D. Sidabutar. Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) di area parkir wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan lima butir ekstasi. Pengembangan selanjutnya mengarah ke lokasi kedua.

“Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 45 butir ekstasi yang disimpan dalam klip plastik bening di dalam paper bag warna silver,” ujar AKBP Musliadi Mustafa.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 50 butir ekstasi dengan berat bersih 18,73 gram. Sebanyak 10 butir (3,64 gram) disisihkan untuk uji laboratorium di Laboratorium Forensik Surabaya, sedangkan 40 butir lainnya (15,09 gram) dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kepastian Hukum dan Ancaman Pidana

Polda Kaltim menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Tersangka MNG dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga memiliki atau menguasai narkotika.

Di akhir kegiatan, Polda Kaltim mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bebas dari peredaran gelap narkoba.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here