Hakim Ingatkan Jaksa, Publik Menanti Aliong Mus Pakai Rompi Oranye di Kasus Korupsi
Ternate - FBIPOST
Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) perlahan mulai tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (PN) Ternate.
Sidang perkara nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte ini menghadirkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai saksi kunci atas dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar.
Kadar Nooh yang bertindak sebagai Ketua Hakim, mengawali sidang dengan nada tinggi dengan menyebutkan pada saksi harus Berkaca pada kasus PTT Taliabu dan Sula, serta memperingatkan saksi dan pihak terkait agar tidak bermain-main dengan keterangan.
"Tiga orang itu tiarap. Licinnya kayak belut, tapi akhirnya kena jaring harimau juga. Sekarang mereka datang pakai rompi oranye di sini. Jadi, hati-hati. Nasib Anda bisa menunggu di sini juga," tegas Kadar Noh pada Senin (23/2/2023), siang Menjelang soreh dini hari.
Dalam ruang sidang tersebut, Kadar Noh mengingatkan pada Jaksa agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, dalam menegakkan dokumen hukum.
Dipersidangan itu, ada kejutan besar muncul saat pembahasan status hukum PT TJM. Perusahaan yang digadang-gadang menjadi mesin Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu ternyata terdaftar sebagai perusahaan pribadi dalam akta notaris. Fakta ini menabrak Perda Nomor 10 yang mewajibkan kepemilikan daerah sebesar 100 persen.
Ironisnya, Aliong Mus mengaku kecolongan. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia berkilah tidak mengetahui status privat tersebut. Selama ini, ia mengaku mengucurkan dana miliaran rupiah dengan asumsi PT TJM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) murni.
Persidangan juga membedah proses cairnya anggaran rakyat tersebut. Muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor. Pasalnya, dana Rp1,5 miliar itu dinilai mustahil cair tanpa intervensi kekuasaan saat itu.
Kejanggalan makin nyata dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 48. Dokumen tersebut disinyalir keluar tanpa kelengkapan berkas yang sah. Aliong Mus sendiri tak menampik bahwa secara regulasi, dana haram hukumnya cair jika syarat administrasi tidak terpenuhi.
Meski miliaran rupiah uang rakyat telah digelontorkan, kontribusi untuk kas daerah justru nihil. Hingga kini, tidak pernah ada laporan keuangan atau setoran PAD yang masuk ke kas daerah dari para terdakwa.
Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus justru mengaku tidak pernah menerima penjelasan tertulis dari direktur yang ia angkat melalui SK Nomor 57 mengenai nasib uang tersebut.
"Satu setengah miliar itu uang rakyat, jumlah yang sangat banyak," sebut JPU dengan nada menyindir di akhir pemeriksaan.
Kini, publik menunggu siapa yang akan menyusul memakai "rompi oranye" dalam skandal yang mengubah aset daerah menjadi milik pribadi tersebut.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY




Posting Komentar