Operasi Undercover Berhasil, Bareskrim Amankan Tiga Pengedar Vape Etomidate di Jakarta Selatan
Jakarta – FBIPOST
Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran vape yang mengandung etomidate atau obat bius di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial IM (26), MBD (23), dan MRC (18) berhasil diamankan aparat kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini diungkap pada Selasa (20/1) oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. Penindakan dilakukan melalui metode pembelian terselubung (undercover buy) di Jalan Suryo, Jakarta Selatan, setelah polisi menerima informasi terkait peredaran vape berisi etomidate.
"Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir, yaitu IM dan MBD, beserta barang bukti 2 pcs cartridge vape mengandung etomidate dan dua unit handphone," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Dari pemeriksaan awal, IM dan MBD mengaku memperoleh barang tersebut dari MRC yang saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap MRC.
Usai dilakukan pemeriksaan lanjutan, MRC mengakui masih terdapat sisa barang yang disimpan oleh IM di kediamannya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, personel Bareskrim menemukan 15 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
"Dari hasil interogasi barang tersebut adalah milik MRC yang dititipkan kepada IM. Barang tersebut MRC peroleh dari Said yang berada di Pontianak, Kalimatan Barat, dan dikirim melalui ekspedisi," jelas Eko.
IM dan MBD diduga menjalankan peran sebagai kurir yang dikendalikan oleh MRC. Keduanya disebut menerima bayaran sebesar Rp 200 ribu untuk setiap kali pengantaran.
"Mereka sudah mendapatkan hasil sebagai kurir selama hampir sebulan sebesar Rp 2 juta dan hasil tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol," tutur Eko.
Sementara itu, MRC diketahui mendapatkan vape etomidate tersebut dari seseorang bernama Said, yang diperkenalkan oleh rekannya bernama Raka. Raka tercatat telah dua kali memesan barang tersebut kepada Said, yakni pada Juli 2025 sebanyak tujuh unit dengan harga Rp 3 juta per unit.
Pembelian kedua dilakukan pada Januari 2026 sebanyak 25 unit dengan harga Rp 3 juta per unit, yang kemudian dikirim ke rumah IM.
"MRC membeli barang seharga Rp 3 juta pers pcs dan dijual kembali seharga Rp 4,5 juta per pcs dan sudah memperoleh keuntungan sebanyak Rp 40 juta dalam jangka lima bulan penjualan," ujar Eko.
Secara keseluruhan, penyidik mengamankan 17 cartridge vape berisi etomidate dengan nilai mencapai Rp 51 juta. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"(Penyidik) melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya," ucap Eko.*



Posting Komentar