Polri Usut Tuntas Oknum Anggota, Kapolri Tegaskan Proses Etik dan Pidana untuk Keadilan Korban

 

Jakarta - FBIPOST 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob, Bripda MS, terhadap siswa berinisial AT di Tual, Maluku, diproses secara etik maupun pidana. Ia menegaskan pentingnya penegakan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," kata Jenderal Sigit, Senin (23/2/2026).

Kapolri menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut karena dinilai mencederai nama baik institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Jenderal Sigit.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

"Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob tersebut. Institusi kepolisian menyatakan turut berdukacita atas meninggalnya korban.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan peristiwa itu dan menyampaikan empati kepada keluarga korban.

"Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," kata Isir melalui keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat, serta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan institusi.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya.

Isir memastikan proses hukum terhadap oknum tersebut akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

 Advertisement Here
 Advertisement Here