Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar Dugaan Penyelewengan 5.000 Liter Solar Subsidi di Konawe
Sultra - FBIPOST
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Kendaraan tersebut mengangkut kurang lebih 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Mobil tangki tersebut diketahui milik PT Belinda Royal Industri dengan tujuan pengiriman ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Menurut keterangan Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K, hasil permintaan keterangan dan klarifikasi mengungkap bahwa solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan, kemudian ditampung di gudang miliknya.
Setelah jumlahnya mencapai sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda. Selanjutnya, BBM itu diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses distribusi itulah, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Penyidik juga memanggil Aji sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.*



Posting Komentar