Kapolda Perintahkan Periksa, Nasib Lurah Moya di Ujung Tanduk
TERNATE — FBIPOST
Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Lurah Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Ismun Buamona terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap warganya.
Pemangilan untuk pemeriksaan lurah merupakan instruksi langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, guna merespons keluhan masyarakat yang merasa diperas saat mengurus dokumen pertanahan.
Kapolda Maluku Utara melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syafruddin, mengatakan bahwa proses pemangilan untuk pemeriksaan terhadap Ismun tengah berjalan. Ia juga memastikan penyidik akan bekerja secara objektif dalam membedah kasus yang mencoreng pelayanan publik di Kota Ternate tersebut.
"Saat ini penyidik melayangkan surat pemanggilan pada lurah tersebut guna pemeriksaan secara prosedural dan profesional terkait permasalahan dugaan pungli dan pemerasan terhadap masyarakat atau warganya sendiri," ujar Kasat Reskrim pada wartawan, Rabu (11/3/2026)
Lantas seperti apa duduk perkara kasus pungli dan pemerasan yang melibatkan lurah tersebut.
Yakni duduk perkara kasus dugaan pungli dan pemerasan ini bermula setelah sejumlah warga Kelurahan Moya buka suara terkait praktik janggal di kantor kelurahan. Selama satu bulan terakhir, warga mengaku dipersulit saat hendak mengurus dokumen peralihan data untuk rumah warisan peninggalan orang tua yang rencananya akan dijual.
Bukannya mendapatkan pelayanan cuma-cuma atau sesuai tarif resmi, akan tetapi warga justru dikagetkan dengan sodoran "tagihan" bernominal fantastis dari sang lurah. Tanpa dasar hukum yang jelas, permintaan uang tersebut menjadi syarat agar dokumen transaksional warga bisa diterbitkan.
"Alih-alih mendapatkan pelayanan gratis sebagaimana mestinya, mereka justru disodori tagihan yang jumlahnya tidak masuk akal," ungkap sumber.
Oleh karena itu, sikap tegas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dalam kasus ini disebut sebagai upaya bersih-bersih birokrasi di tingkat bawah. Perintah langsung Irjen Pol. Waris Agono kepada jajaran Reskrim ini menunjukkan bahwa praktik pungli dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan menjadi prioritas pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk keterangan dari para korban yang merasa dirugikan secara materiel maupun waktu.
Jika terbukti melakukan pemerasan dalam jabatan, sang lurah terancam jeratan hukum yang berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pemerasan dalam jabatan dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY



Posting Komentar