Polda Nusa Tenggara Barat Ungkap Modus Pimpinan Ponpes Diduga Lecehkan Santriwati
Mataram - FBIPOST
Polda Nusa Tenggara Barat memaparkan modus yang digunakan seorang pimpinan pondok pesantren di Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial MTF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa modus tersebut terungkap dari rangkaian proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan itu terungkap dari hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan, di mana terduga pelaku MTF diduga melakukan perbuatannya secara berulang.
"Ada yang sampai empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa," ujarnya.
Pratiwi mengungkapkan, terdapat dua santriwati yang melaporkan MTF atas dugaan pelecehan seksual yang berujung pada dugaan persetubuhan.
Perbuatan asusila tersebut diduga terjadi sejak awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren.
Seiring terungkapnya kasus ini, kepolisian telah menetapkan MTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Senin (2/3) di Rutan Polda NTB.
"Jadi, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional dan perspektif perlindungan korban, status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan," kata Pratiwi.
Atas perbuatannya, MTF dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka, di antaranya dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
**



Posting Komentar