Polisi Ungkap Aktor Intelektual dan Penadah Pencurian Rel KA di Stasiun Curahmalang Jombang

 

Jombang – FBIPOST 

Kasus pencurian rel kereta api di area emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang, terus berkembang. Polisi kini mengungkap adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual serta pihak penadah dalam jaringan tersebut.


Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial CIK (49), warga Surabaya yang berstatus PNS, sebagai pihak yang diduga sebagai otak di balik aksi pencurian tersebut.


“CIK diduga berperan sebagai orang yang menyuruh sekaligus mengoordinasi pengambilan rel kereta api untuk kemudian dijual,” ujar Bagus, Rabu (15/4/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini telah direncanakan sejak awal April 2026. CIK diduga mengarahkan dua pelaku lapangan, yaitu MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.


Keduanya diminta mengambil rel kereta api jenis R25 bekas pagar sepanjang dua meter di area stasiun. Hasil penjualan kemudian dibagi, dengan CIK menerima Rp 1 juta, MS Rp 400.000, dan IS Rp 800.000.


Pada aksi pertama yang terjadi Rabu (8/4), para pelaku berhasil menjual 22 batang rel. Namun saat mencoba mengulangi aksi pada Senin (13/4), keduanya lebih dulu diamankan polisi sebelum sempat menjual hasil curian tersebut.


Pengembangan kasus ini juga mengarah pada dugaan tindak penadahan. Polisi turut mengamankan seorang pengepul rongsok berinisial IR (51) di wilayah Diwek, Jombang.


IR diduga membeli 22 batang rel dengan total berat sekitar 1.100 kilogram. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp 3.700 per kilogram sehingga total transaksi mencapai Rp 4.070.000, sebelum kemudian dijual kembali ke sebuah pabrik di wilayah Mojokerto.


“Yang bersangkutan mengetahui barang itu berupa potongan rel kereta api, namun tetap membeli. Ini yang kami dalami sebagai unsur penadahan,” kata Bagus.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 25 batang rel R25, bukti transfer dompet digital, satu unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.


Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan.


Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam aksi pencurian maupun distribusi barang hasil kejahatan.


“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Bagus.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here