Modus Titip Penumpang Terbongkar, Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura Diungkap di Kepri

 


Batam – FBIPOST 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik impor ilegal barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Ditreskrimsus Polda Kepri, Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti di Pelabuhan Internasional Batam Center berupa 12 koper dan sejumlah tas ransel. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang ditangani Subdit I Indagsi Ditreskrimsus.
“Barang-barang tersebut masuk dalam kategori barang impor dalam kondisi tidak baru yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial SM, PW, dan CM. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa praktik impor ilegal barang bekas tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyidik juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni dengan menitipkan barang kepada penumpang yang tidak saling mengenal untuk dibawa masuk melalui pelabuhan internasional. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan dalam satu hari sebelum dihimpun oleh pelaku utama.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta menghadirkan saksi ahli di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Hasilnya, perkara ini dinilai lebih tepat ditangani dalam ranah kepabeanan.

Oleh karena itu, penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Bea dan Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Perwakilan Bea dan Cukai Batam turut menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Polda Kepri dalam pengungkapan kasus tersebut, serta berkomitmen memperketat pengawasan di pintu masuk barang dari luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut. Penindakan terhadap kasus ini dilakukan pada 26 April 2026.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang impor ilegal serta melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perdagangan, khususnya yang berdampak pada perekonomian nasional.
**
 Advertisement Here
 Advertisement Here